assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
ustadz, maaf bertanya.
kami menikah 3 tahun kemudian kami menikah. tetapi sebelumnya itu—kami beristigfar kepada allah swt karna sempat melaksanakan perbuatan tersebut. perbuatan itu kerap kami jalani sebagian kali saat sebelum perkawinan. saat ini kami mempunyai 2 orang anak.
kami sempat membaca sebagian rujukan, kalau perkawinan serupa ini dalam islam tidak legal dan juga kalau perihal itu wajib dibatalkan karna yang melaksanakan, dalam perihal ini kami, tidak bertobat saat sebelum menikah. tetapi, saat ini kami menyesali perbuatan itu.
apa yang wajib kami jalani saat ini? apakah kami wajib membatalkan perkawinan kami saat ini dan juga setelah itu mengulanginya tanpa butuh terdapatnya ‘iddah? apakah kami dapat diampuni oleh allah swt karna ketidaktahuan kami?
seluruh yang mau kami jalani saat ini ini merupakan menempuh kehidupan perkawinan bersih yang mengasyikkan buat allah. saat sebelum hari perkawinan, aku memperoleh haid sekali jadi dapat diyakinkan kalau kanak – kanak kami dilahirkan kala aku dan juga suami betul – betul sudah disatukan oleh akad. terima kasih atas jawabannya.
wassalam.
sa
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
berikut merupakan uraian yang kami kutip dari web islamqa. ca.
tidak boleh untuk pria pez1nα menikah dengan perempuan pez1nα saat sebelum mereka bertaubat. bersumber pada firman allah ta’ala.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“laki – laki yang berz1nα tidak mengawini melainkan wanita yang berz1nα, ataupun wanita yang musyrik; dan juga wanita yang berz1nα tidak dikawini melainkan oleh pria yang berz1nα ataupun pria musyrik, dan juga yang demikian itu diharamkan atas oran – orang yang mukmin. ” (qs. an – nur: 3)
ulama golongan mazhab hambali berkomentar kalau perkawinan perempuan pez1nα yang belum bertaubat tidak legal. mereka tidak menjadikan taubatnya pez1nα pria bagaikan ketentuan sahnya perkawinan. (al – inshaf, 8/132, kasyaful qana, 5/83).
bersumber pada komentar ini bila saudari telah bertaubat saat sebelum akad, hingga nikahnya legal. tetapi bahwa tidak (belum bertaubat) hingga perilaku yang lebih hati – hati merupakan memperbarui akad.
taubat mampu terwujud dengan penyesalan dan juga berjanji tidak mengulangi perbuatan maksiat. apabila kamu telah menyesali terbentuknya perbuatan haram tersebut dan juga berniat buat meninggalkannya, setelah itu kamu melaksanakan perkawinan, hingga seperti itu taubat kamu.
ada juga permasalahan terbebasnya rahim dan juga iddah, ini merupakan masalah yang diperdebatkan para ulama. ulama mazhab hanafi dan juga syafii berkomentar kalau perihal tersebut tidak diwajibkan.
yang kami nasehatkan merupakan kalau apabila membolehkan untuk kamu berdua merupakan memperbarui akad tanpa memberitahu wali tentang hakikat masalah. seperti itu yang hati – hati.
tata trik akadnya merupakan, wali kamu mengatakan kepada suami kamu di hadapan 2 orang saksi mata, ‘aku nikahkan engkau dengan puteriku, ataupun kerabat perempuanku, ialah saudari……’ setelah itu suami kamu mengatakan, ‘aku terima’.
bila tidak membolehkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahu telah terbentuknya ikatan haram, kami berharap tidak terdapat kewajiban apa – apa untuk kamu berdua senantiasa dengan perkawinan sebelumnya bersumber pada komentar jumhur ulama yang berkomentar sahnya perkawinan serupa itu.
kami mohon kepada allah ta’ala mudah – mudahan ia membetulkan kondisi kamu berdua dan juga menerima taubat kamu.
allahu alam. allah ketahui yang tersadu.